Besaran
angka kecelakaan di kota-kota besar yang identik dengan padatnya
kendaraan, tentunya memicu para pemilik kendaraan untuk melindungi
kendaraan mereka dari risiko kerugian dengan mendaftarkannya ke
perusahaan penyedia asuransi kendaraan.
Sebagai contoh, ketika Anda tak membeli kendaraan secara tunai, saat
mengajukan kredit kendaraan di perusahaan pembiayaan -leasing-- , pada
umumnya disertakan dengan asuransi. Saat itulah Anda akan mendapatkan
informasi klausul yang tertuang dalam pasal-pasal di
Polis Standar Asuransi (PSA).
Ada sekitar 30 pasal yang tercantum di PSA yang semuanya harus Anda
pahami, karena berkaitan dengan penggantian kerugian dan tata cara
mengajukan klaim ketika terjadi insiden pada kendaraan Anda.
Akan tetapi ada 5 pasal yang harus benar-benar Anda cermati. Kelima
pasal tersebut berbicara tentang jaminan kendaraan, jaminan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga, penolakan klaim, pengalihan kepemilikan
kendaraan, dan tata cara klaim.
"Secara umum sebaiknya semua pasal harus dibaca dan
dipahami, namun setidaknya ada 5 pasal yang harus benar-benar dipahami
agar pemilik mobil tidak merasa dirugikan," ujar Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, pada acara "
Workshop Insurance" yang diselenggarakan bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Rabu (31/8).
Kelima pasal tadi meliputi;
Pasal 1, soal jaminan terhadap kendaraan bermotor
Anda. Di sana tertulis kendaraan Anda akan diberikan perlindungan
pertanggungan saat mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir,
atau terperosok.
Kasus pencurian dan perampokan atau pembegalan juga masuk pada perlindungan di pasal ini.
Beberapa kejadian yang menjadi penyebab kebakaran pada kendaraan
kendaraan Anda, seperti kebakaran gedung, rumah, dan pom bensin (SPBU),
juga masih menjadi pembahasan di pasal ini.
Jika kendaraan Anda tenggelam ketika tengah melakukan penyeberangan
air dengan jasa resmi seperti Angkutan Selat dan Perairan (ASDP), maka
pasal ini juga bisa menjadi rujukan.
Selanjutnya yang patut juga Anda cermati adalah
Pasal 2, yang merupakan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketika.
Contoh kasus: Anda menabrak pengendara lain yang
mengakibatkan cedera. Maka pasal ini menjelaskan, bahwa ongkos
pengobatan pengendara lain tersebut masuk pada area pihak ketiga, dan
akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Banyak kasus yang kerap terjadi di jalan raya yang berhubungan dengan pasal ini. Oleh karenanya, cermati dan pahami lebih dalam.
Pasal 3 menjadi pasal yang juga harus Anda renungkan, karena berkaitan dengan penolakan klaim asuransi, yang masuk dalam kategori
"Pengecualian" pertanggungan.
Contoh kasus: ketika Anda sedang mudik dengan mobil
sedan dengan keluarga (berkapasitas maksimum 4 penumpang), Anda
mengalami kecelakaan dan semua penumpang yang berjumlah 6 mengalami
cidera dan mobil rusak parah.
Maka atas kasus itu, merujuk pada poin 1 ayat 1.4, pihak penanggung
akan menolak klaim Anda. Poin atas pengecualian jaminan asuransi
tersebut berbunyi: "Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah
ditetapkan pabrikan."
Pasal ini juga menyangkut area modifikasi kendaraan yang tak
dilaporkan. Maka ketika kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut
mengalami insiden, maka pihak Asuransi berhak menolaknya dengan rujukan
poin 5 ayat 5.1 (perlengkapan tambahan yang tak disebutkan dalam polis).
Selanjutnya ada Pasal 10 yang juga harus Anda baca berkaitan dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.
Misalnya Anda melakukan pengalihan kredit kendaraan kepada pihak
lain, dan tak melaporkannya. Kemudian pihak lain mengalami kecelakaan,
maka asuransi takkan menjamin kendaraan tersebut.
Pasal terakhir yang harus dipahami secara rinci adalah
Pasal 14, yang memaparkan soal dokumen pendukung klaim asuransi kendaraan Anda.
Di sana dijelaskan bahwa ketika Anda mengajukan klaim kendaraan, Anda
harus melegkapi surat laporan kepolisian, laporan kerugian kendaraan,
polis, STNK, SIM A (jika mobil) atau SIM C (jika motor).
Juga dijabarkan hak-hak Anda atas perbaikan kendaraan. Di antaranya
adalah kebebasan memilih perbaikan kendaraan di bengkel kemitraan yang
ditunjuk oleh pihak asuransi atau menerima penggantian dana secara
tunai.
"Dengan memahami 5 pasal tersebut akan berdampak pada
jelasnya status klaim di kemudian hari. Pemegang polis jadi bisa bersiap
akan resiko serta kemungkinan pelayanan terbaik dari pihak asuransi
kepada pemegang polis," pungkas Iwan.
Sumber:
beritagar.id