SELAMAT DATANG DI ASTRA SHOP AND DRIVE NGAWI JAWA TIMUR 0812 555 000 89

Saturday, 10 September 2016

PROMO BULAN SEPTEMBER 2016

Diskon Hingga 40% Dengan Kartu BCA


Program : Dapatkan Diskon Hingga 40% Dengan Kartu Kredit / Debit BCA

Syarat & Ketentuan :
1. Promo berlaku untuk produk berikut :
  • Buy 3L Get 1L oli Astra Shell 10W30 (kemasan liter)
  • Buy 3L Get 1L oli Astra Shell 5W30 (kemasan liter)
  • Diskon 40% ban Pirelli (min 2 pcs dan wajib spooring balancing)
  • Diskon 35% ban Goodyear (min 2 pcs dan wajib spooring balancing)
2. Nikmati juga cicilan 0% selama 3 bulan untuk min transaksi Rp 600.000 (tidak berlaku untuk produk aki)
3. Promo berlaku untuk penggantian di tempat
4. Promo berlaku untuk pengguna Kartu Kredit / Debit BCA


Periode program :
1 Agustus - 31 Desember 2016




Gratis 1L Oli Astra Shell Dengan Kartu Mandiri


Program : Gratis 1L Oli Astra Shell Dengan Kartu Kredit / Debit Mandiri



Syarat & Ketentuan :
1. Promo berlaku untuk produk berikut :
  • Buy 3L Get 1L oli Astra Shell 10W30 (kemasan liter)
  • Buy 3L Get 1L oli Astra Shell 5W30 (kemasan liter)
2. Dapatkan juga :
  • Cicilan 0% selama 3 bulan untuk min transaksi Rp 600.000 (tidak berlaku untuk produk aki)
  • Hemat s/d 30% dengan Fiesta Poin
  • Tambahan 1 kupon undian Semarak Shop&Drive jika bertransaksi menggunakan Kartu Kredit / Debit Mandiri
3. Promo berlaku untuk penggantian di tempat
4. Promo berlaku untuk pengguna Kartu Kredit / Debit Mandiri


Periode program :
1 Agustus - 31 Desember 2016




Program Deliveree dan Shop&Drive


Program : Promo Khusus Untuk Driver Deliveree



1. Trade in aki GS 10%
2. Diskon 10% untuk seluruh jenis oli
3. Diskon 10% untuk Shock Absorber Kayaba tipe lokal
4. Diskon 50% untuk jasa, khusus "Business Driver"

Syarat & Ketentuan :
- Promo berlaku di seluruh outlet Shop&Drive
- Promo hanya berlaku untuk Driver Deliveree dan hanya untuk Nopol yang terdaftar di sistem Shop&Drive
- Promo hanya berlaku untuk penggantian di tempat

Periode program : s/d Desember 2016


Diskon 25% Shell Rimula R5 E Galon


Program : Diskon 25% Setiap Pembelian Shell Rimula R5 E Galon


Dapatkan di seluruh cabang outlet Shop&Drive di Indonesia

Periode promo : s/d 15 September 2016

Mengapa Alarm "Bisu" Saat Kaca Mobil Pecah?

Mengapa Alarm "Bisu" Saat Kaca Mobil Pecah?





Kasus pembobolan kaca mobil dengan menggunakan serpihan keramik busi, dinilai menjadi cara praktis bagi pelaku kejahatan. Pasalnya, selain tidak membutuhkan banyak untuk memecahkan kaca, tindakan ini juga cenderung tidak memicu alarm untuk aktif (menyala).

Pertanyaanya kenapa alarm tidak bekerja saat terjadi pembobolan? Menjawab hal ini, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDD), mengatakan, bahwa kualitas alarm yang terpasang pada masing-masing berbeda.

"Kalau bicara mobil standar pabrikan yang kelas menegah ke bawah biasanya alarm tidak dilengkapi dengan sensor getar, hanya pada saat membuka pintu saja baru bermain (aktif)," ucap Jusri kepada Otomania, Kamis (21/7/2016).

Alarm yang tidak dilengkapi dengan sensor getar, saat terjadi vibrasi tidak akan merespons. Namun ada juga alarm yang sudah dilengkapi sensor namun justru di turunkan tingkat kepekaannya oleh pemilik karena dianggap menggangu.

"Dengar suara motor lewat saja alarm sudah bunyi, orang menggangap hal ini menggangu jadi diturunkan sensitivitasnya, padahal ini justru jadi bumerang bagi dirinya sendiri," ucap Jusri.



Perlu diketahui, keramik busi atau oxide ceramic saat digunakan untuk memecahkan kaca jendela mobil sangat minim dengan suara dan getaran. Beda ketika memecahkannya dengan palu atau balik yang membutuhkan tekanan lebih keras sehingga membuat tingkat vibrasi lebih tinggi dan memicu alarm bersuara.


Sumber : otomania.com

Cara yang Paling Efektif Mencegah Pencurian di Mobil

Cara yang Paling Efektif Mencegah Pencurian di Mobil



Kasus pencurian barang di dalam mobil memang cukup meresahkan. Apalagi modus yang digunakan para pelaku cukup beragam tanpa mengenal waktu dan tempat.

Meski demikian, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDD) menerangkan, bahwa biasanya pembobolan mobil terjadi akibat kelalaian dari pemilik mobilnya sendiri.

"Tanpa disadari pemilik mobil yang mengundang kejahatan itu terjadi. Contoh manaruh barang berharga yang mudah terpantau dari orang dari luar, bahkan uang sisa pembayaran tol saja bila terlihat di dasbor bisa menarik perhatian orang, apalagi handphone dan barang berharga lainnya," kata Jusri kepada Otomania, Kamis (21/7/2016).

Karena itu Jusri menerangkan pentingnya memiliki sikap protektif, salah satunya dengan tidak ceroboh menaruh barang berharga di mobil yang mudah untuk terlihat dari luar. Selain itu, langkah-langkah filterisasi guna menekan kejahatan juga tidak kalah penting untuk diperhatikan.

Filterisasi bisa ditempuh dengan beragam cara. Mulai dengan mengelapkan kaca mobil, tidak membiarkan barang berharga terlihat, sampai pemilihan lokasi parkir yang mudah untuk dipantau.

"Sikap protektif itu cenderung melindungi apa yang kita punya, dengan menanamkan sifat ini setidaknya akan meminimalis kecerobohan seseorang," ucap Jusri.

Sumber; otomania.com

Pahami 5 pasal asuransi kendaraan agar tak salah paham

Pahami 5 pasal asuransi kendaraan agar tak salah paham


Besaran angka kecelakaan di kota-kota besar yang identik dengan padatnya kendaraan, tentunya memicu para pemilik kendaraan untuk melindungi kendaraan mereka dari risiko kerugian dengan mendaftarkannya ke perusahaan penyedia asuransi kendaraan.

Sebagai contoh, ketika Anda tak membeli kendaraan secara tunai, saat mengajukan kredit kendaraan di perusahaan pembiayaan -leasing-- , pada umumnya disertakan dengan asuransi. Saat itulah Anda akan mendapatkan informasi klausul yang tertuang dalam pasal-pasal di Polis Standar Asuransi (PSA).

Ada sekitar 30 pasal yang tercantum di PSA yang semuanya harus Anda pahami, karena berkaitan dengan penggantian kerugian dan tata cara mengajukan klaim ketika terjadi insiden pada kendaraan Anda.

Akan tetapi ada 5 pasal yang harus benar-benar Anda cermati. Kelima pasal tersebut berbicara tentang jaminan kendaraan, jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, penolakan klaim, pengalihan kepemilikan kendaraan, dan tata cara klaim.

"Secara umum sebaiknya semua pasal harus dibaca dan dipahami, namun setidaknya ada 5 pasal yang harus benar-benar dipahami agar pemilik mobil tidak merasa dirugikan," ujar Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, pada acara "Workshop Insurance" yang diselenggarakan bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Rabu (31/8).

Kelima pasal tadi meliputi;

Pasal 1, soal jaminan terhadap kendaraan bermotor Anda. Di sana tertulis kendaraan Anda akan diberikan perlindungan pertanggungan saat mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

Kasus pencurian dan perampokan atau pembegalan juga masuk pada perlindungan di pasal ini.

Beberapa kejadian yang menjadi penyebab kebakaran pada kendaraan kendaraan Anda, seperti kebakaran gedung, rumah, dan pom bensin (SPBU), juga masih menjadi pembahasan di pasal ini.

Jika kendaraan Anda tenggelam ketika tengah melakukan penyeberangan air dengan jasa resmi seperti Angkutan Selat dan Perairan (ASDP), maka pasal ini juga bisa menjadi rujukan.

Selanjutnya yang patut juga Anda cermati adalah Pasal 2, yang merupakan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketika.

Contoh kasus: Anda menabrak pengendara lain yang mengakibatkan cedera. Maka pasal ini menjelaskan, bahwa ongkos pengobatan pengendara lain tersebut masuk pada area pihak ketiga, dan akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Banyak kasus yang kerap terjadi di jalan raya yang berhubungan dengan pasal ini. Oleh karenanya, cermati dan pahami lebih dalam.

Pasal 3 menjadi pasal yang juga harus Anda renungkan, karena berkaitan dengan penolakan klaim asuransi, yang masuk dalam kategori "Pengecualian" pertanggungan.

Contoh kasus: ketika Anda sedang mudik dengan mobil sedan dengan keluarga (berkapasitas maksimum 4 penumpang), Anda mengalami kecelakaan dan semua penumpang yang berjumlah 6 mengalami cidera dan mobil rusak parah.

Maka atas kasus itu, merujuk pada poin 1 ayat 1.4, pihak penanggung akan menolak klaim Anda. Poin atas pengecualian jaminan asuransi tersebut berbunyi: "Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan."

Pasal ini juga menyangkut area modifikasi kendaraan yang tak dilaporkan. Maka ketika kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut mengalami insiden, maka pihak Asuransi berhak menolaknya dengan rujukan poin 5 ayat 5.1 (perlengkapan tambahan yang tak disebutkan dalam polis).

Selanjutnya ada Pasal 10 yang juga harus Anda baca berkaitan dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Misalnya Anda melakukan pengalihan kredit kendaraan kepada pihak lain, dan tak melaporkannya. Kemudian pihak lain mengalami kecelakaan, maka asuransi takkan menjamin kendaraan tersebut.

Pasal terakhir yang harus dipahami secara rinci adalah Pasal 14, yang memaparkan soal dokumen pendukung klaim asuransi kendaraan Anda.

Di sana dijelaskan bahwa ketika Anda mengajukan klaim kendaraan, Anda harus melegkapi surat laporan kepolisian, laporan kerugian kendaraan, polis, STNK, SIM A (jika mobil) atau SIM C (jika motor).

Juga dijabarkan hak-hak Anda atas perbaikan kendaraan. Di antaranya adalah kebebasan memilih perbaikan kendaraan di bengkel kemitraan yang ditunjuk oleh pihak asuransi atau menerima penggantian dana secara tunai.

"Dengan memahami 5 pasal tersebut akan berdampak pada jelasnya status klaim di kemudian hari. Pemegang polis jadi bisa bersiap akan resiko serta kemungkinan pelayanan terbaik dari pihak asuransi kepada pemegang polis," pungkas Iwan.

Sumber: beritagar.id

Shop&Drive Mengadakan Program Undian Apresiasi untuk Pelanggan

Shop&Drive Mengadakan Program Undian Apresiasi untuk Pelanggan

Sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh pelanggan setia, Shop&Drive mengadakan program undian “Semarak Shop&Drive, Ganti Oli Mobilmu, Bawa Pulang Mobil Baru”. Program undian berhadiah mobil ini merupakan yang pertama dilakukan oleh bisnis ritel modern otomotif. Program yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2016 ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 15 Agustus 2016 di Hotel IBIS Style Jakarta Sunter, Jakarta Utara.

“Program ini ditujukan untuk seluruh pelanggan yang melakukan transaksi oli di seluruh outlet Shop&Drive di Indonesia”, ungkap Indra Nugraha, Retail Division Head Astra Otoparts. Setiap transaksi minimal 3 liter oli apa saja, maka pelanggan berhak mendapatkan satu kupon undian dan berlaku kelipatan. Khusus untuk pembelian oli merek Astra Shell akan mendapatkan dua kupon undian dan berlaku kelipatan. Rio Sanggau, Chief Marketing Executive Astra Otoparts menjelaskan, “Astra Shell merupakan produk oli co-branding antara Astra dan Shell yang didistribusikan resmi oleh Astra Otoparts secara eksklusif hanya ke outlet-outlet Shop&Drive”.






Dalam program undian ini Shop&Drive juga menggandeng salah satu bank terbesar di Indonesia yaitu Bank Mandiri di mana pelanggan akan mendapatkan tambahan satu buah kupon setiap melakukan pembayaran transaksi oli dengan menggunakan Kartu Kredit/Debit Bank Mandiri. Reza Adriansyah, Vice President Consumer Deposit Group mengungkapkan, “Bank Mandiri telah lama menjalin kerja sama yang baik dengan Shop&Drive hingga hari ini. Kami percaya bahwa sinergi yang baik dalam program ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis kedua pihak.”

Untuk program undian kali ini Shop&Drive telah menyiapkan 1 unit mobil Ayla sebagai hadiah utama. Selain itu Shop&Drive juga menyediakan ratusan hadiah lainnya, di antaranya sepeda motor Honda Beat, i-Phone 6, dan voucher Shop&Drive. Indra berharap program ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh pelanggan Shop&Drive dan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.