Showing posts with label TOYOTA. Show all posts
Showing posts with label TOYOTA. Show all posts
Wednesday, 7 December 2016
Tuesday, 9 February 2016
Modif Salah Aturan, Bisa Denda Tilang Sampai Rp 24 Juta
Modif Salah Aturan, Bisa Denda Tilang Sampai Rp 24 Juta
Sejumlah pemilik kendaraan memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi. Namun perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas Budiyanto kepada detikcom, Jumat (4/12/2015).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujarnya.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetusnya.
Ia katakan pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hati-hati kalau mau modif Bro!
Sumber; oto.detik.com
Sejumlah pemilik kendaraan memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi. Namun perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas Budiyanto kepada detikcom, Jumat (4/12/2015).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujarnya.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetusnya.
Ia katakan pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hati-hati kalau mau modif Bro!
Sumber; oto.detik.com
Tuesday, 19 May 2015
PROMO SHOP AND DRIVE
PROMO SHOP&DRIVE
Beli 3 Gratis 1 Mobil Super 2000 10W40
Program :
Beli 3 ltr Gratis 1 ltr Mobil Super 2000 10W40
Periode :
15 Desember 2015 s/d 15 Februari 2016
Syarat & Ketentuan :
1. Hanya berlaku untuk penggantian di tempat
2. Berlaku di seluruh outlet Shop&Drive
3. 1 kendaraan hanya diperbolehkan untuk 1 kali transaksi
Promo Akhir Tahun 2015 CIMB Niaga dan Mandiri
Promo akhir tahun menarik dari Bank CIMB Niaga dan Mandiri di Shop&Drive !
Bank CIMB Niaga :
1. Beli 4 ltr Motul Hi-Tech 5W30 Gratis Filter Oli Shop&Drive
2. Diskon 40% Ban Pirelli
3. Diskon 15% Kayaba Lokal Ultra/Premium
Bank Mandiri :
1. Beli 3 ltr Gratis 1 ltr Shell Astra 10W30
2. Beli 4 ltr Shell HX8 5W30 Gratis Filter Oli Shop&Drive
3. Diskon 35% Ban Dunlop & Bridgestone (hanya untuk tipe tertentu)
4. Diskon 15% Kayaba Lokal Ultra/Premium
5. Tambahan diskon 50%, dengan Mandiri Fiesta Poin (FP)
Syarat & Ketentuan :
1. Promo Ban Pirelli, Dunlop dan Bridgestone, min. pembelian 2 pcs dan wajib spooring & balancing
2. Promo Shock Absorber, hanya untuk tipe dibawah ini:
- Toyota (avanza, rush, kijang super 88, kijang 96, kijang kapsul, innova, yaris & new vios)
- Daihatsu (xenia, terios, grandmax)
- Nissan (grand livina)
- Isuzu (panther & new panther)
3. Untuk Mandiri Fiesta Poin (FP), minimal transaksi Rp. 400.000 dan maksimal diskon Rp. 1 juta atau 13.333 poin
4. Hanya berlaku untuk penggantian di tempat
5. Berlaku untuk kartu kredit & debit
Periode : 15 Desember 2015 - 31 Januari 2016
AYO SILAHKAN DATANG DI SHOP AND DRIVE URIP SUMOHARJO MAKASSAR
NIKMATI DISKONNYA, PUAS RASANYA....
Gratis Kalender Shop&Drive 2016
Nikmati Keuntungan Hingga Rp 3,3 juta di dalam Kalender Shop&Drive 2016
Program :
Gratis Kalender Shop&Drive 2016 berlaku untuk minimum transaksi Rp 500.000. Dapatkan keuntungan dengan total value hingga Rp 3,3 juta berupa kupon yang ada di dalam kalender, di antara nya :
- Gratis Filter Oli SDOF dari MOTUL setiap pembelian 3 Liter Oli Motul
- Diskon 10% Pewangi Mobil KOGADO
- Gratis 1 Liter Oli dan Kanebo Aion dari FEDERAL setiap pembelian 3 Liter Oli Federal
- Gratis Kuras Nitrogen setiap download app OTOCARE
- Gratis 1 Liter Oli dari MOBIL1 setiap pembelian 3 Liter Oli Mobil1
- Gratis Voucher Rp 50.000 dari CASTROL
- Gratis 1 Liter Oli dari SHELL setiap pembelian 3 Liter Oli Shell
- Diskon 50% berbagai jenis jasa di Shop&Drive
- Dan masih banyak program menarik lainnya khusus di Kalender Shop&Drive 2016
Periode : Desember - Januari 2016
Syarat & Ketentuan :
1. Promo berlaku di seluruh outlet Shop&Drive
2. Promo berlaku selama persediaan masih ada
3. Kalender ini bisa juga didapatkan senilai Rp 25.000 dengan melakukan transaksi di Shop&Drive minimal Rp 350.000
Promo Voucher Lottemart
Berikut ini promo terbaru, berupa voucher 50.000 untuk pelanggan LottemartPROMO SHOP&DRIVE
Gunakan Kartu Mandiri Anda di Shop&Drive
PROMO SHOP&DRIVE
Birthday Program
Birthday Gift : Cashback 25% untuk Anda yang berulangtahun!
Syarat & Ketentuan Umum:
Periode :
s/d Desember 2016
Syarat & Ketentuan Umum:
- Program ini hanya berlaku untuk Customer yang sudah terdaftar di Shop&Drive
- Customer berhak mendapatkan cashback 25% dengan menunjukkan SMS dari Shop&Drive. Isi SMS harus ditunjukkan kepada personil Shop&Drive
- SMS dikirim tepat dibulan Customer berulang tahun (awal bulan)
- Customer wajib melakukan transaksi pada bulan yang bersangkutan untuk mendapatkan cashback 25%
- Cashback 25% dapat digunakan untuk transaksi selanjutnya
- Validasi penggunaan voucher cashback 25% yaitu 3 bulan sejak bulan transaksi yang pertama
- Program cashback tidak dapat digabungkan dengan program/promo lainnya
Periode :
s/d Desember 2016
Subscribe to:
Posts (Atom)



















